NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal beserta Rupam Malam dan CPNS, kembali melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar II), Blok B (Kamar IV) dan Blok C (Kamar XIII). Rabu, 19 juni 2024. Pukul 20.05 s/d 21.00 WIB.
Padangsidimpuan pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci.
Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Berhasil Fasilitasi Harmonisasi 14 Raperda Lombok Tengah, Kanwil Kemenkumham NTB Sampaikan Hasilnya
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Adapun hasil dari razia kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 7 buah, Pisau Cukur 2 buah, Jarum jahit 1 buah, Pisau silet 1 buah, Sendok 1 buah, Paku 1 buah dan Kertas pasir 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir di ruangan Kamtib untuk dimusnahkan.
(Humas Lagunta)