Kamis, 4 Juni 2026

PPKM Darurat, Luhut: Mal Hingga Tempat Ibadah Dilarang Beroperasi

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Kamis, 1 Juli 2021 | 17:34 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah dilarang beroperasi sementara.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20. Jadi kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan ini mungkin sampai di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07).

Luhut mengatakan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

"Tempat ibadah ditutup sementara," kata Luhut.

Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Luhut juga menambhakan, penularan Covid-19 di seluruh DKI Jakarta sudah masuk kriteria level 4.

"Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta," ujar Luhut.

Perlu diketahui, berdasarkan pedokan PPKM darurat pemerintah, daerah berstatus level 4 adalah daerah dengan kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, di daerah tersebut perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini