NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut, berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan, melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP, Selasa 21/05/24.
Bertempat di aula Rutan IIB Sipirok. Kegiatan ini didampingi langsung kepala subseksi pelayanan, Boyma Harahap.
Kepemilikan data identitas kependudukan adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali para warga binaan yang masih dalam masa hukuman.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Dongkrak Kesadaran Hukum dan HAM Pelajar SMPIT Fitrah Insani Melalui Diseminasi
Boyma mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab kami atas pelayanan tahanan, kami bekerja sama dengan pihak dinas dukcapil untuk melakukan rekaman e-KTP.
Lebih jauh dikatakan bahwa, perekam e-KTP ini bertujuan untuk pendataan kependudukan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menjamin hak politik para WBP agar dapat berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini disambut baik oleh WBP, karena mereka merasa Negara hadir bagi mereka yang masih dalam masa hukuman.
(Humas Rutasip)