Jumat, 5 Juni 2026

Wakil Ketua FPKS Soroti Maraknya Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 9 Mei 2024 | 10:43 WIB
 Adang Daradjatun (Foto: ist)
Adang Daradjatun (Foto: ist)

NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus penjualan narkoba menggunakan kemasan makanan yang belakangan ini semakin banyak ditemukan.

Fenomena ini, imbuhnya, menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Adang Daradjatun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Pada Senin (6/5/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Fabianne Nicole Rilis Lagu Perdana Cinta Yang Salah, Pengalaman Pribadi Miss Universe Indonesia Pertama

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Adang Daradjatun mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semuanya pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

"Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif," tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Perlu diketahui Komisi III DPR RI saat ini sedang terus menyelesaikan RUU Narkotika yang dalam proses penyelesaian.

Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang dimana 60-70 % isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Baca Juga: CSR dan PDB Awards 2024, CSR Pemberdayaan Wanita PLN IP UBP Banten 3 Lontar Tangerang Raih Penghargaan Gold

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over Capacity yang biaya makan sangat berat dan terkait dengan kejelasan tentang siapa 'pengguna' serta siapa 'Bandar'.

"Disamping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu ( TAT ), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini