Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana.
"Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba No : 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku," jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.
Artikel Terkait
Kemenkumham Banten Lakukan Penilai Efektivitas Penataan dan Evaluasi Organisasi Oleh Biro Perencanaan
CSR dan PDB Awards 2024, CSR Pemberdayaan Wanita PLN IP UBP Banten 3 Lontar Tangerang Raih Penghargaan Gold
Fabianne Nicole Rilis Lagu Perdana Cinta Yang Salah, Pengalaman Pribadi Miss Universe Indonesia Pertama