Kamis, 4 Juni 2026

Hari ini, Nasib Gibran Ditentunkan di Mahkamah Konstitusi. Anies dan Ganjar Turut Hadir di Sidang PHPU

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 09:28 WIB
Anies dan Cak Imin turut hadir di sidang putusan Pilpres 2024 di MK (Foto: dok MK)
Anies dan Cak Imin turut hadir di sidang putusan Pilpres 2024 di MK (Foto: dok MK)

 

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk mengumumkan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Putusan ini menjadi pusat perhatian publik, terutama terkait pertanyaan besar apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Para pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres diperbolehkan hadir dalam sidang pleno MK.

Di antara mereka adalah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kabar bahwa Prabowo-Gibran tidak akan menghadiri sidang sengketa Pilpres tersebut menciptakan dinamika tersendiri.

Baca Juga: Destinasi Wisata Agrowisata Bhumi Merapi Yogyakarta, Nikmati Liburan Bareng Keluarga dengan Sensasi Keliling Dunia dalam Satu Lokasi

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dipastikan akan hadir dalam sidang putusan.

Ganjar-Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, untuk berangkat bersama-sama ke Gedung MK.

Namun, sidang ini juga menimbulkan tantangan dari segi keamanan. Sebanyak 7.783 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang dan memastikan keamanan aksi unjuk rasa yang mungkin terjadi seiring proses sidang putusan berlangsung.

Personel TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub akan disebar di beberapa titik rawan lokasi unjuk rasa, sambil menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan kesiapannya dalam mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat.

Baca Juga: Sambut HBP Ke-60, Rutan Kelas IIB Sukadana Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Warga Binaan Lansia

Dia juga menekankan pentingnya bagi polisi yang terlibat untuk tidak terprovokasi dan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur. Imbauan juga diberikan kepada para demonstran untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

Sidang sengketa PHPU Pilpres telah dimulai sejak 27 Maret 2024. MK telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April hingga 21 April 2024.

Putusan MK nantinya akan menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini