“Dalam Pembahasan Ranperda ini Fraksi PKS menilai pentingnya melibatkan public secara luas serta mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah untuk terus melakukan monitoring, evaluasi secara berkala yang hasilnya kedepan diinformasikan kepada publik secara luas sehingga kita semua bisa bersama untuk menekan angka kasus Narkotika yang ada di Kepulauan Riau.
Dalam Paripurna ini menyepakati bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Artikel Terkait
Dalam OTRLK-24, Polres Rohul Rutin Gelar Pengamanan Shalat Tarawih Di Masjid Agung Islamic Center
Wabup Indra Gunawan Sambut Hangat Safari Ramadhan Pemprov Riau Yang Menjawab Asipirasi Masyarakat Rokan Hulu Dengan Anggaran RP 112 Milyar
Kanwil Kemenkumham Riau Evaluasi Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Seluruh Pemda Optimalkan Peran Bank Banten
Pj Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada BPK Perwakilan Jabar