NAWACITAPOST.COM - Rutan Batam menggelar acara penting untuk memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Acara tersebut dilangsungkan dengan khidmat di Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Batam(11/03), dan dihadiri oleh jajaran pejabat, pegawai, serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.
Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada satu orang Warga Binaan, terdiri dari RK 1 selama 15 hari, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 secara langsung dilakukan oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.
Dalam Sambutannya, Karutan Batam menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi Warga Binaan agar kembali memilih jalan kebenaran.
Beliau juga menekankan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam.
Baca Juga: Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan Hukum untuk WBP
Harapannya, pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Artikel Terkait
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri, Adakan Kegiatan Pembajakan Lahan Untuk WBP
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Tes Urine Mendadak, Semua Pegawai Bersih dari Narkoba!
Lakukan Studi Tiru, Karutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Pimpin Tim Zona Integritas
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan Hukum untuk WBP
Rutan Batam Kanwil Kemenkumham Kepri Laksanakan Studi Tiru Pembangunan ZI Ke Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanim Denpasar