NAWACITApost.com - Dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, Rutan Kelas IIA Batam bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron mengadakan sesi penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan pemasyarakatan, Rabu(06/12). Kegiatan dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Batam.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Batam,Adittya Pratama menyatakan kegiatan ini sebagai sebuah sarana edukasi yang berharga bagi warga binaan. Menurutnya, informasi yang diberikan sangat penting untuk memahami hak-hak yang mereka miliki serta proses hukum yang tengah berjalan.
Penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem hukum, memberikan warga binaan pengetahuan yang dapat mendukung mereka dalam proses hukum yang dihadapi.