Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan uang tersebut selama bertahun-tahun?
Dewan Pengawas Wajib Mengawasi
Perda KBS juga memberikan gambaran mengenai fungsi Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan serta pengelolaan Perumda. Mereka juga wajib mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Tidak berhenti di situ. Dewan Pengawas memiliki kewajiban menerima, memeriksa dan/atau menandatangani laporan triwulanan dan tahunan, neraca serta perhitungan laba-rugi.
Mereka juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada KPM setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dewan Pengawas bahkan memiliki kewenangan meminta penjelasan Direksi apabila diduga merugikan Perumda dan dapat meminta bantuan auditor independen.
Maka, ketika penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan hingga miliaran rupiah dalam pengelolaan perusahaan, publik berhak bertanya:
Apakah laporan keuangan tersebut pernah dipertanyakan?
Apakah Dewan Pengawas pernah menemukan kejanggalan?
Apakah KPM menerima laporan yang menggambarkan kondisi keuangan KBS secara utuh?
Dan yang paling penting:
Jika dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang panjang, bagaimana mekanisme kontrol internal dan pengawasan BUMD bekerja?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa Pemkot Surabaya terlibat dalam korupsi.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut justru penting untuk memastikan apakah sistem pengawasan terhadap perusahaan milik daerah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Rangkap Tiga Jabatan Perlu Dibongkar
Kejati sebelumnya juga mengungkap fakta yang tak kalah menarik.
Choirul Anwar disebut merangkap tiga posisi strategis, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.