Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengungkapan modus perkara karena kewenangan strategis perusahaan terkonsentrasi pada satu orang.
Jika benar demikian, penyidik patut mengurai lebih jauh:
Siapa yang mengetahui rangkap jabatan tersebut?
Bagaimana struktur persetujuan dan pengawasan keuangan berjalan?
Siapa yang memeriksa laporan pertanggungjawaban?
Apakah ada pihak yang pernah memberikan peringatan?
Apakah ada laporan atau temuan auditor yang sebelumnya menunjukkan persoalan?
Dan apabila memang ada pihak lain yang terlibat, tentu penyidik memiliki kewenangan untuk menelusurinya berdasarkan alat bukti.
Jangan Berhenti di "Korupsi Dilakukan Sendiri"
Pernyataan Kejati Jatim bahwa kemungkinan tersangka lain masih didalami menjadi bagian penting dari perkembangan perkara ini.
Penyidik disebut masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Karena itu, penyidikan semestinya tidak hanya berhenti pada siapa yang menarik atau menggunakan uang.
Jika ada aliran uang kepada pihak lain, tentu harus dibuka.
Jika ada pihak yang memberikan persetujuan, harus diperiksa.
Jika ada pihak yang mengetahui penyimpangan tetapi membiarkannya, fakta tersebut juga layak didalami sesuai alat bukti.
Dan jika persoalannya ternyata menyentuh sistem pengawasan BUMD, maka mekanisme pengawasan tersebut juga patut diperiksa.