NAWACITAPOST.COM - Gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik di media sosial kini tertuju pada sosok Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno.
Pasalnya, pejabat teras pemasyarakatan tersebut secara terbuka pasang badan dan menepis temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan kamar hunian mewah mirip apartemen bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pihak Ditjenpas Jawa Barat menegaskan bahwa rentetan fasilitas terisolasi yang diinventarisasi oleh tim inspeksi Ombudsman RI tersebut bukanlah deretan kamar mewah khusus napi berkantong tebal.
Lebih lanjut, institusi tersebut mengklaim bangunan itu berada dalam kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan berfungsi resmi sebagai rumah dinas jabatan.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 24 September 2026, Yudi Suseno menerangkan konstruksi yuridis serta peruntukan dari area yang memicu polemik nasional tersebut.
"Lokasi yang dimaksud ini adalah lokasi asimilasi. Yaitu yang namanya sarana, sarana asimilasi dan edukasi," ujar Yudi dalam keterangan resminya, pada Kamis, 24 September 2026.
Ia menambahkan perihal legalitas unit bangunan yang berada di dalam area pendukung pemasyarakatan tersebut.
"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," lanjutnya.
Jejak Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman RI
Polemik ini bermula dari langkah mendadak tim Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, para validator memetakan tata ruang dan meninjau langsung kondisi fisik di kawasan bagian belakang yang letaknya terpisah dari blok hunian utama warga binaan.
Di lokasi tersembunyi itu, Ombudsman RI menemukan deretan unit bangunan dengan kompleksitas fasilitas yang dinilai sangat menyerupai apartemen pribadi.
Perlengkapan yang teridentifikasi mencakup ruang tamu tersendiri, kamar tidur berfasilitas lengkap, dapur, unit televisi, lemari es, hingga pelbagai perabot rumah tangga modern.
Kehadiran sarana eksklusif di balik tembok penjara tersebut melahirkan prasangka publik dan pertanyaan mendasar dari Ombudsman RI terkait peruntukan sebenarnya, sekaligus menguatkan indikasi praktik ruang sewa komersial bagi narapidana elite.
Rekam Jejak dan Karier Yudi Suseno
Di tengah pusaran kontroversi tersebut, profil Yudi Suseno menjadi buruan publik.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak birokrasi, Yudi merupakan birokrat senior yang mengantongi pengalaman panjang di struktur pemasyarakatan dengan jelajah tugas di berbagai kawasan Indonesia.
Pejabat yang lahir pada 17 Mei ini meniti karier kepemimpinan secara bertahap melalui pelbagai posisi strategis:
- 2017: Menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
- 2018: Dipercaya memimpin Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
- 2019: Promosi ke tingkat korps wilayah sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.
- 2021: Mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
- 2023: Meneruskan kepemimpinan wilayah sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh.
- 2025: Dipercaya memegang komando sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatra Utara.
- 2026: Resmi dilantik mengampu posisi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus di Akhir September 2026
Rincian Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Tingginya perhatian masyarakat turut mendorong transparansi atas profil finansial sang pejabat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 23 Februari 2026 saat ia masih bertugas di Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara di bawah Kementerian Imipas, Yudi Suseno tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp1,5 miliar (tepatnya Rp1.503.808.930).
Struktur rincian aset yang tercantum dalam LHKPN per 25 September 2026 tersebut meliputi:
- Tanah dan Bangunan (Rp1.010.000.000):
- Tanah seluas 750 m² senilai Rp220.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 83 m²/36 m² senilai Rp470.000.000.
- Tanah seluas 270 m² senilai Rp320.000.000.
-
- Alat Transportasi dan Mesin (Rp12.000.000):
- Satu unit sepeda motor klasik Vespa Super 150 CC tahun 1973.
-
- Harta Bergerak Lainnya: Rp1.950.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp189.858.930.
- Catatan Utang: Nihil (Rp0).
Penjelasan resmi dari Ditjenpas Jawa Barat kini terus diuji oleh publik dan lembaga pengawas negara, seiring desakan untuk membongkar secara akuntabel tata kelola fasilitas di balik tembok Lapas Cibinong.
Bantu Bangkitkan Media & Jurnalis Terdampak Gempa NTT
Promedia Group berkolaborasi dengan Yayasan Permata Flores memfasilitasi dukungan bagi jurnalis dan media lokal yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
Dukungan Anda sangat berarti untuk membantu pemulihan sarana serta operasional para jurnalis di lapangan. Bantuan dana tali asih dapat disalurkan melalui:
Bank BRI: 225701005978532
a.n. Yayasan Permata Flores
Mari bersatu padu membantu para pejuang informasi kembali berkarya.
Artikel Terkait
Viral Oknum TNI Bersitegang dengan Kasatpol PP Samarinda Saat Penertiban Miras
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temukan Rumah Mewah Narapidana Hingga Deretan Alphard
Menu Telur Bolognese Diduga Jadi Biang Kerok Keracunan MBG di Batang
Panduan Bangun Media Online Gratis hingga Cuan Dapat Iklan Nasional
Perjuangan Remaja 14 Tahun Melawan Leukemia dan Asa Kesembuhan senilai Rp913 Juta