Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Siak Menegaskan Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:05 WIB
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

NAWACITAPOST.COM - Dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kamis (7/3/24), Bupati Siak, Hj. Rini Syarifah, melalui Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Siak, menyampaikan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan hak partisipasi anak. Acara tersebut merupakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya, Bupati Siak menekankan pentingnya pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 4 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Pemenuhan Hak Anak, khususnya Hak Partisipasi Anak, diselenggarakan untuk mengakomodir Perubahan global, tanggung jawab orang dewasa, memenuhi kebutuhan anak, dan sebagai indikator Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Siak telah meraih predikat Utama dalam Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tahun 2024," ujar Bupati.

Baca Juga: Bupati Blitar Apresiasi Para Atlet dengan Penyerahan Reward

Bupati juga menyoroti pentingnya peran Forum Anak dalam pembangunan serta penguatan kelembagaan. Dia menekankan bahwa kunci keberhasilan Forum Anak terletak pada kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor, pelapor, dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.

"Hak berpartisipasi adalah hak dasar anak untuk mengemukakan pendapat atau aspirasinya. Keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan mereka adalah penting, dan ini harus dilakukan atas kesadaran, pemahaman, dan kesepakatan bersama," tambahnya.

Bupati juga mengharapkan bahwa pertemuan Forum Anak se-Kabupaten Siak ini akan mengakselerasi pengembangan forum anak di semua jenjang administrasi pemerintah dan dapat menampung aspirasi anak dari semua kelompok. Dia juga mendorong dukungan semangat kepada anak-anak untuk terus belajar, bersekolah, berkreasi, dan berani menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Blitar Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp800 Juta

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kadis P3AP2KB Hj. Noni Paningsih, SH, MH, Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak (PTKA) Khairani, SKM, M. Si, serta narasumber dari DP3AP2KB Provinsi Riau, yaitu Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Ns. Bd. Asfeni, S. Kep, M. Kes. (Sokhiaro Halawa)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini