NAWACITAPOST.COM - Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai lebih dari Rp800 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang pengedar, MBR (29 tahun), warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap.
MBR diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi narkoba di alun-alun Kota Blitar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 534,3 gram narkoba jenis sabu dalam tas ransel milik pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun Kota Blitar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.M, pada Jumat (08/03/24).
Baca Juga: Lilik Hendarwati Satu-satunya Perempuan yang lolos di DPRD Jatim Dapil 1, Ini Deretan lengkapnya!
Informasi dari masyarakat ini memicu Satnarkoba Polres Blitar Kota untuk melakukan pengintaian di sekitar alun-alun. Pada pukul 22.05 WIB, petugas melihat seorang tukang ojek mendorong motornya bersama seorang penumpang. Keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar, di mana terlihat sedang mengambil sesuatu yang dimasukkan ke dalam tas ransel.
Petugas yang mencurigai langsung mendatangi keduanya. Setelah diperiksa, benar saja di dalam tas ransel pria tersebut ditemukan narkoba jenis sabu serta bubuk yang diduga bahan ekstasi. Keduanya segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penimbangan, ternyata narkoba jenis sabu tersebut seberat 534,3 gram, sementara bubuk merah muda yang diduga sebagai bahan pil ekstasi seberat 20,01 gram,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Kesiapan TMMD ke-119 di Kecamatan Sabak Auh Ditinjau oleh Asisten Teritorial Kasad dan Tim Evaluasi
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, pelaku MBR mengaku disuruh mengambil pesanan sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sekitar Rp50 juta.
“Pelaku ini sebagai kurir. Dia disuruh mengambil sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan Rp50 juta,” kata Kompol Gede Suartika.
Lebih lanjut, Kompol Gede menjelaskan bahwa upah tersebut baru akan diberikan kepada pelaku setelah barang berhasil diambil dari Kota Blitar. Rencananya, sabu-sabu dari Kota Blitar akan dibawa kembali ke Jakarta.
Pelaku dari Jakarta melakukan perjalanan dengan naik kereta api hingga turun di Surabaya, kemudian naik bus hingga turun di Kediri. Dari Kediri, pelaku kembali naik bus menuju Kota Blitar. Setelah sampai di Kota Blitar, pelaku naik ojek untuk mengambil barang di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
Baca Juga: Tragedi Banjir dan Longsor di pessel Belasan Korban Tertimbun
Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Narkoba Polres Blitar Kota masih terus mendalami jaringan bandar narkoba tersebut, yang terputus komunikasinya melalui ponsel dan menggunakan sistem ranjau dalam transaksinya.
Artikel Terkait
Tragedi Banjir dan Longsor di pessel Belasan Korban Tertimbun
Kesiapan TMMD ke-119 di Kecamatan Sabak Auh Ditinjau oleh Asisten Teritorial Kasad dan Tim Evaluasi
Sinergi TPID Jatim Mengendalikan Inflasi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024
Lilik Hendarwati Satu-satunya Perempuan yang lolos di DPRD Jatim Dapil 1, Ini Deretan lengkapnya!