Kamis, 4 Juni 2026

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau: Langkah Signifikan dalam Pencegahan Narkotika

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 21:43 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Foto: do Nawacitapost)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Foto: do Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Acara ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono, dengan kehadiran Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta para Kepala Perangkat dan Wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi vertikal lainnya.

Baca Juga: Bank Kota Blitar Resmi Diluncurkan oleh Walikota Santoso: Langkah Menuju Pelayanan Keuangan yang Lebih Representatif

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas apresiasi terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Beliau juga menyoroti upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika untuk periode 2020-2024.

Salah satu poin penting dalam instruksi presiden tersebut adalah pembentukan regulasi oleh Pemerintah Daerah, termasuk Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Hal ini sesuai dengan penegasan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, di mana salah satu aspeknya adalah penyusunan Peraturan Daerah mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga: Tiga Hari Teriakan Mak-Mak Tuntut Hak Mereka Di Koperasi Timur Jaya Rohul, Langsung Disambut Dirut PT. AMR

Dokumen Ranperda tersebut kemudian diserahkan oleh Hj. Marlin Agustina kepada Raden Hari Tjahyono sebagai Pimpinan Rapat, untuk kemudian dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Sebelum rapat ditutup, Raden Hari Tjahyono meminta agar Sekretaris Dewan segera mendistribusikan dokumen Ranperda kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi.

Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan regulasi terkait masalah ini di tingkat daerah.

Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. (****)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini