NAWACITAPOST.COM - Tuntasnya kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih banyak menuai sorotan di kalangan masyarakat dan sejumlah aktivis.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Kajian Bawaslu Sudah Tuntas, Pelapor Kecewa dan Kurang Puas" dua praktisi hukum sekaligus penasehat hukum dari dua partai politik yakni Golkar dan Demokrat buka suara.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Kali ini sorotan datang dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum dan perburuan indonesia (LKHPI) Kabupaten Nganjuk yakni Hamid Effendy.
Menurut Hamid Effendy mengatakan, kajian akhir Bawaslu Belum menunjukkan keprofesionalan dalam melaksanakan tugas, dikarenakan masih belum terang benderang terkait dengan aktor dan motif dari kedua oknum terduga pelaku.
"Harapan saya jangan ada yang ditutup-tutupi, cobalah buka siapa sih aktor di balik peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono ini, dan pastinya kedua terduga pelaku ada motif tersendiri, profesional aja lah dalam melaksanakan tugas untuk Bawaslu," kata Hamid Effendy via pesan aplikasi WhatsApp pada Jum'at (8/3/2024) malam.
Hamid Effendy menambahkan, kalau kajian akhir Bawaslu Kabupaten Nganjuk hanya menetapkan kedua pelaku dan tidak ada pelaku lain berarti tidak ada pengembangan yang mungkin melibatkan pelaku lain.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
"Kalaupun tidak ada dugaan keterlibatan oknum pelaku lain mungkin bisa motifnya dibongkar, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, hingga hari ini motif itu masih menjadi misteri dan menjadi tanda tanya besar, kok seolah-olah sudah tidak ada masalah," imbuh aktivis LSM LKHPI yang biasa akrab dipanggil Hamid.
Lanjut Hamid, apakah dibalik motif itu jangan-jangan unsur pidananya terpenuhi, bolehlah Bawaslu mengatakan tidak memenuhi unsur untuk pidananya, namun bagaimana dengan motifnya cobalah jangan ditutup-tutupi.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu