NAWACITAPOST.COM - Tuntasnya kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, memunculkan kekecewaan dan ketidak puasan terhadap pelapor khususnya dari Partai Demokrat.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya" kedua oknum terduga pelaku hanya dikenakan sanksi etik dan administratif saja.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Penasehat hukum Partai Demokrat Imam Ghozali mengatakan, dirinya kecewa dan kurang puas atas putusan dan kajian akhir tuntasnya pemeriksaan yang berjalan di Bawaslu Nganjuk.
"Saya kecewa banget, karena belum membuat persoalan menjadi terang benderang, dan tidak jelas sampai dilimpahkan pidananya," kata Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp pada Jum'at (8/3/2024).
Imam Ghozali menambahkan, terlebih kekecewaan dan ketidak puasan itu dikarenakan tidak ada sanksi yang setimpal, sehingga tidak menutup kemungkinan kedepannya juga akan muncul oknum pelaku baru pada pemilu yang akan datang.
"Kecewa dan tidak puas karena tidak ada sanksi yang berat bagi terduga pelaku, dan hal tersebut akan memicu orang lain nanti berani berbuat curang lagi, karena sanksinya sangat ringan, ke depannya mungkin banyak oknum yang justru memanfaatkan kesempatan ini," imbuh Imam Ghozali kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Imam Ghozali menjelaskan, seharusnya perkara tersebut dikembangkan lagi sehingga menyentuh oknum pelaku utama atau aktor di balik semua kejadian atau peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono.
"Kekecewaan dan ketidak puasan yang ketiga terkait dengan pola penanganan dan pengembangan, karena pola penangan perkara dan penyelesaian perkara yang ada di Bawaslu Kabupaten Nganjuk masih belum menyentuh pelaku utama," ujarnya.
Artikel Terkait
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu
Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya