Jakarat, Nawacitapost- PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) juga mempengaruhi kegiatan transportasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ada pembatasan penumpang kendaraan roda dua, termasuk, selama penerapan PSBB. Di mana, ojol tidak diperbolehkan membawa penumpang.
"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol (ojek online). Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Pembatasan penumpang tidak hanya untuk roda dua. Irjen Nana mengatakan angkutan umum seperti bus juga dibatasi jumlah penumpangnya.
"Artinya, pembatasan terhadap transportasi ini, untuk kendaraan umum, misalnya bus, satu bus memuat 40 orang, ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang," kata Nana.
"Demikian juga kereta api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," imbuhnya.
Begitu juga mobil pribadi. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut penumpang setengah dari kapasitas angkutnya.
Baca Juga : Jelang Penerapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Mulai menyalurkan Bantuan Sosial
Namun demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku telah meminta petunjuk Pemerintah Pusat terkait operasional ojek selama PSBB. Anies memiliki pertimbangan untuk mengizinkan ojek mengangkut penumpang dan antar barang.
"Kami sedang mendiskusikan itu. Dan harapannya malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tak diizinkan mengangkut orang. Dan kita sudah koordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4).
"Karena itu, kita merasa ojek selama mereka ikuti protap mereka bisa beroperasi, bisa angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk ketentuan yang sama," ujar Anies.
Anies mengungkapkan, peraturan gubernur tentang PSBB sudah rampung. Namun, finalisasinya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait perizinan ojek boleh mengangkut penumpang.
"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," terang Anies.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:10 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:35 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:44 WIB