Sabtu, 13 Juni 2026

Perkuat Tata Kelola BUMD, DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda (Ai)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda (Ai)

Ia menekankan bahwa penyertaan modal bukan sekadar pemberian stimulus finansial, melainkan amanah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memutar roda ekonomi daerah.

"Keberadaan BUMD harus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh Direksi BUMD dapat melakukan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu berkontribusi signifikan melalui pemberian dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Wali Kota.

Tri Adhianto juga mengingatkan bahwa di era disrupsi ini, BUMD tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama (business as usual). Kemandirian finansial menjadi target utama agar BUMD tidak terus-menerus bergantung pada APBD, melainkan justru menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Optimisme Lewat Pantun

Sebagai penutup rangkaian acara yang penuh bobot kebijakan tersebut, Wali Kota Bekasi melontarkan sebuah pantun yang disambut hangat oleh para anggota dewan dan tamu undangan, mencerminkan optimisme atas sinergi yang baru saja disepakati:

Baca Juga: Gebrakan Baru Ciputra Group, Citra Homes Halim Hadirkan Hunian di Jantung Jakarta

"Pergi ke alun-alun di pagi hari,
Kota Bekasi bersih dan berseri.
Penyertaan modal sudah disetujui,
BUMD berinovasi, PAD pun mandiri."

Dengan disepaktinya Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi berharap BUMD dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi pembangunan Kota Bekasi menuju kota yang lebih maju dan mandiri secara fiskal.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini