Kamis, 4 Juni 2026

‎Konsisten Tingkatkan Sinergi, Bapas Muara Teweh Kunjungi PN Tamiang Layang Bahas KUHP Baru

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 5 Maret 2026 | 16:44 WIB
Kabapas Muara Teweh Saat Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Kabapas Muara Teweh Saat Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang



NAWACITAPOST.COM - ‎Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy dan Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto berserta jajaran melakukan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk membahas Pelaksanaan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan. Kegiatan dilakanakan Kamis, 05 Maret 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

‎Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membahas hal hal teknis terkait pelaksanaan KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan. Kepala Bapas Muara Teweh M. Ading Saidhy dan Kepala Rutan Buntok, Agung Novarianto serta Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Muhammad Iqbal membahas peranan masing-masing instansi dalam proses peradilan, dimana disepakati akan meningkatkan sinergitas dan bersama-sama menangani suatu perkara.

‎Sehubungan dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan pelaksanaan pembimbingan akan dilaksanakan oleh Bapas Muara Teweh. Sedangkan tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilaksanakan melalui program kebersihan tempat ibadan dan fasilitas umum, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan Kelompok Bimbingan Layanan Re Integrasi.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Publik, Diskominfo Depok Didorong Sajikan Informasi Berbasis Data dan Riset

‎Merespon Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang terkait Pelaksanaan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. "Alhamdulillah Bapas Muara Teweh dapat melanjutkan koordinasi, kali ini dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kami menjaga konsisten terus berupaya meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah serta menyamakan persepsi tentang pelaksanaan KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan demi terlaksananya pelayanan publik yang prima", ucap Ading.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini