Minggu, 19 Juli 2026

Kalapas Gunungtua dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:59 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Setelah Kegiatan Penggeledahan
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Setelah Kegiatan Penggeledahan

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu, 25 Februari 2026.

Dengan beranggotakan 7 (tujuh) orang personil yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua didampingi Kasubsi Kamtib dan Kaur TU, Satopspatnal, Rupam Malam, dan CPNS melaksanakan razia insidentil atau Penggeledahan pada Blok Kartini (Kamar Wanita).

Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil di Blok Kartini (Kamar Wanita). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.

Baca Juga: Satuan PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Bersama Polwan Presisi Jenggala Patroli Tempat Hiburan dan Penginapan,

Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 3 buah, Sendok 2 buah, Pisau Cutter 2 buah, Pisau Pemarut 2 buah.

Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.

Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan Penggeledahan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".

Baca Juga: Polemik Label Non-Halal di Medan, Ormas HIMONI Nilai Kebijakan Wali Kota Diskriminatif

Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini