Jumat, 12 Juni 2026

Polemik Label Non-Halal di Medan, Ormas HIMONI Nilai Kebijakan Wali Kota Diskriminatif

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 25 Februari 2026 | 20:29 WIB
Fatizatulo Ndruru Pendiri Organisasi HIMONI dan Rico Tri Putra Bayu Waas Walikota Medan (Dokumen Media Nawacita Indonesia)
Fatizatulo Ndruru Pendiri Organisasi HIMONI dan Rico Tri Putra Bayu Waas Walikota Medan (Dokumen Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait penertiban dan labelisasi produk non halal, khususnya daging babi, menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Organisasi kemasyarakatan Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (HIMONI) menilai langkah tersebut berpotensi diskriminatif dan mencederai semangat keberagaman di Kota Medan.

Kebijakan yang disebut-sebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan itu memicu polemik setelah muncul narasi “pembersihan” serta kewajiban label non-halal yang dianggap berlebihan oleh sebagian pihak. HIMONI menilai kebijakan tersebut tidak sekadar menyentuh aspek perlindungan konsumen, tetapi berpotensi menimbulkan stigma terhadap komoditas tertentu yang selama ini menjadi bagian dari tradisi kuliner masyarakat.

“Medan adalah kota yang sejak awal tumbuh dalam keberagaman etnis, budaya, dan agama. Jangan sampai kebijakan publik justru menciptakan sekat-sekat baru di ruang sosial,” ujar pendiri organisasi HIMONI, Fatizatulo Ndruru, dalam pernyataan tertulisnya, pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: ‎Jemput Bola, Bapas Muara Teweh Koordinasikan dengan PN Buntok dan Kejari Barito Selatan

Sorotan terhadap Labelisasi

HIMONI mempertanyakan urgensi labelisasi non-halal yang dinilai terlalu mencolok. Menurut mereka, masyarakat Indonesia pada umumnya telah memahami perbedaan produk halal dan non-halal, khususnya terkait daging babi.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengingatkan agar kebijakan administratif tidak berkembang menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil, peternak, maupun pedagang tradisional. Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa regulasi tidak membuka ruang praktik pungutan atau beban biaya tambahan yang memberatkan.

Dinilai Kurang Proporsional

Dalam pandangannya, HIMONI juga menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada isu-isu pangan yang berdampak luas bagi seluruh masyarakat, seperti pengawasan bahan berbahaya dalam makanan, sanitasi pasar, serta stabilitas harga kebutuhan pokok.

“Kalau tujuannya ketertiban dan kebersihan kota, maka harus berlaku untuk semua komoditas dan semua pedagang tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga: ‎Persiapkan Pos dan Pembangunan Bapas Baru, Bapas Muara Teweh Lakukan Koordinasi dan Pengecekan Langsung

Tiga Usulan untuk Keadilan Regulasi

Sebagai bentuk solusi, HIMONI mengajukan tiga poin yang dinilai dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh warga Kota Medan:

  1. Penertiban seluruh aktivitas jualan di badan jalan dan trotoar, tanpa membedakan jenis dagangan, demi kelancaran lalu lintas dan sanitasi lingkungan.
  2. Larangan kegiatan keagamaan di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar, termasuk pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.
  3. Penegasan netralitas aparat di lapangan, baik dari unsur TNI, Polri, maupun Satpol PP, agar bekerja secara profesional dan humanis tanpa terkesan arogan.

Menurut HIMONI, apabila kebijakan ditegakkan secara adil dan menyeluruh tanpa membedakan mayoritas maupun minoritas, maka masyarakat akan lebih mudah menerima aturan yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Bangun Silahturahmi, Kalapas Gunungtua Lakukan Kunjungan ke BRI Cabang Padangsidimpuan

Jaga Netralitas dan Keberagaman

HIMONI menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam mengelola ruang publik di kota yang majemuk seperti Medan. Mereka berharap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, bukan tekanan kelompok tertentu.

“Indonesia kuat karena keberagamannya. Pemerintah harus hadir sebagai pengatur yang adil, bukan pihak yang terkesan berpihak,” tutup Fatizatulo Ndruru.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini