Kamis, 4 Juni 2026

Bapas Muara Teweh Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pengawasan dan Pembimbingan Reintegrasi Sosial

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 25 Februari 2026 | 16:46 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Terima Klien Pembebasan Bersyarat
PK Bapas Muara Teweh Saat Terima Klien Pembebasan Bersyarat

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, pada Rabu (25/02/2026) pukul 10.00–12.00 WIB bertempat di Bapas Muara Teweh.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yaitu Ahmad Fuad Danang Saputra, S.Sos., Ferylina Tambunan, S.Psi., Eko Yuliyanto, S.H., Dedi Hariadi, S.I.P., serta David Frima Negara, S.H.

Adapun klien yang diterima merupakan narapidana yang telah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat, yakni inisial H, M, dan E, yang masing-masing merupakan terpidana tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Karutan Humbahas Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin Sumatera Utara

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta memberikan pembimbingan dan konseling awal kepada klien yang baru diterima. Petugas juga menegaskan hak dan kewajiban klien, termasuk kewajiban wajib lapor dan ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menyampaikan bahwa penerimaan klien merupakan tahapan penting dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai regulasi.

“Pembimbingan dan pengawasan yang optimal menjadi kunci agar klien dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar M. Ading Saidhy.

Baca Juga: PDIP Gercep Dampingi Anak Korban Kekerasan yang Diberi Makanan Kucing, Armuji Pantau Langsung

Kegiatan penerimaan dan registrasi klien berjalan dengan tertib dan lancar. Ke depan, klien akan menjalani pembimbingan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bagian dari proses pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini