NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka penguatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Pengadilan Negeri Muara Teweh bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh. Selasa, 24 Februari 2026.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., bersama jajaran, dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannor. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis antar pimpinan lembaga dalam menyelaraskan kebijakan serta kesiapan teknis pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.
Pembahasan difokuskan pada implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, termasuk mekanisme penjatuhan putusan, kesiapan pelaksanaan di lapangan, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap terpidana.
Kedua pimpinan instansi sepakat bahwa keberhasilan pelaksanaan KUHP Baru sangat ditentukan oleh sinergitas dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Bapas memiliki posisi strategis sebagai pelaksana pembimbingan dan pengawasan, sementara Pengadilan berperan dalam memastikan putusan yang dijatuhkan selaras dengan tujuan pemidanaan yang modern, yaitu tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung setiap kebijakan peradilan yang berkaitan dengan pidana alternatif.
“Kami siap mendukung pelaksanaan KUHP Baru melalui pembimbingan dan pengawasan yang profesional, terukur, dan akuntabel. Sinergi dengan Pengadilan menjadi fondasi penting agar tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai secara optimal,” ujar M. Ading Saidhy.
Baca Juga: 11 UPT Pemasyarakatan Sumut Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Pelayanan Publik Tahun 2025
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang semakin solid antara Bapas dan Pengadilan Negeri Muara Teweh sehingga implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah Barito Utara dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)