NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan penyaluran bantuan sosial kepada klien pemasyarakatan sebagai bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Kamis, 05 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien, sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan dasar mereka selama menjalani masa pembimbingan di tengah masyarakat.
Bantuan sosial tersebut diberikan kepada sejumlah klien yang dinilai membutuhkan dukungan, dengan harapan dapat menjadi motivasi untuk menjalani proses pembinaan secara lebih optimal.
Program ini juga menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara melalui jajaran pemasyarakatan dalam memastikan bahwa klien tidak hanya mendapatkan pembimbingan, tetapi juga perhatian terhadap kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa pelaksanaan program bantuan sosial ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Ia menekankan bahwa dukungan yang diberikan diharapkan dapat membantu klien memperkuat kesiapan mereka dalam membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Evaluasi Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
“Program bantuan sosial ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan nyata kepada klien pemasyarakatan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjadi motivasi bagi klien untuk terus menjalani pembimbingan secara positif dan produktif,” ujar M. Ading Saidhy.
(Humas Bapas Muara Teweh)