Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo-Gibran Unggul Menurut Quick Count CSIS dan Poltracking, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bersaing Ketat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 14 Februari 2024 | 16:04 WIB
Capres Cawapres 2024
Capres Cawapres 2024

NAWACITAPOST.COM - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Lembaga Survei Poltracking merilis hasil sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari hitung cepat atau quick count di seluruh provinsi di Indonesia.

Quick count yang dilakukan oleh kedua lembaga menunjukkan bahwa perolehan suara dari ketiga paslon calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersaing ketat.

Berdasarkan hasil quick count sementara yang masuk, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 60,59% suara menurut Poltracking dan 59,57% suara menurut CSIS.

Baca Juga: 314 Warga Binaan Di Rutan Samarinda Coblos Di TPS Khusus

Sementara itu, Anies-Muhaimin memperoleh 21,43% suara menurut Poltracking dan 22,99% menurut CSIS. Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 18% suara menurut Poltracking dan 17,45% menurut CSIS.

Total suara yang sudah dihimpun oleh kedua lembaga survei masih relatif rendah, yaitu sekitar 32% menurut CSIS dan 38,60% menurut Poltracking.

Penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil quick count hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga: Siaga! PDIP Surabaya Siap Amankan Suara Ganjar-Mahfud

Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Hasil quick count diharapkan dapat memberikan gambaran awal tentang perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Namun, hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi seluruh suara yang sah, yang diperkirakan akan selesai pada 20 Februari mendatang.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini