Kamis, 4 Juni 2026

Inilah Kategori Wisatawan Mancanegara yang Dikecualikan dari Pungutan Rp 150.000 di Bali

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 13 Februari 2024 | 15:37 WIB
Pura Taman Saraswati Salah Satu Destinasi Wisata di Ubud, Bali.    (Instagram/jeanette.pareira)
Pura Taman Saraswati Salah Satu Destinasi Wisata di Ubud, Bali. (Instagram/jeanette.pareira)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan bahwa akan menerapkan pungutan wajib sebesar Rp 150.000 per orang untuk wisatawan mancanegara (wisman) mulai Rabu, 14 Februari 2024.

Meskipun demikian, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang akan dikecualikan dari aturan tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, wisman yang ingin dikecualikan dari pungutan tersebut harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan dalam sistem Love Bali.

Baca Juga: Jangan Dilanggar! Denda dan Hukuman bagi Pemilih yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 Ini

Tujuh Kategori WNA yang Dikecualikan dari Pungutan Wajib

Berikut adalah tujuh kategori WNA yang tidak akan kena pungutan wajib sebesar Rp 150.000 di Bali:

  • Pemegang visa diplomatik dan resmi.
  • Kru pada alat transportasi angkut/alat angkut.
  • Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Pemegang visa penyatuan keluarga.
  • Pemegang visa pelajar.
  • Pemegang golden visa.
  • Pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis) dengan persyaratan permohonan minimal satu bulan sebelumnya.

Baca Juga: KPU Demak Tunda Pemungutan Suara di 9 Desa Terdampak Banjir

Tata Cara Permohonan Pembebasan Pungutan

Permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum memasuki Pulau Dewata. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan akan melakukan verifikasi dan menentukan keputusan atas permohonan tersebut, dengan durasi paling lambat lima hari kerja. Keputusan akan disampaikan kepada wisman melalui sistem Love Bali, yang akan memberikan bukti persetujuan berupa tanda bukti persetujuan digital QR code.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini