NAWACITAPOST.COM - Banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menyebabkan gangguan serius dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi menunda pemungutan suara dan perhitungan suara di 9 desa/kelurahan yang terdampak banjir. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Demak Nomor 782 Tahun 2024.
Sembilan desa yang terkena dampak langsung banjir meliputi Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung. Penundaan ini diperlukan karena sebagian besar tempat pemungutan suara (TPS) di desa-desa tersebut tergenang air, membuat pendirian TPS tidak memungkinkan.
Baca Juga: H-1 Pemilu, Kalapas Samarinda Tinjau Langsung Persiapan Pemilu Lokasi Khusus di Lapas Samarinda
Menurut Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, keputusan penundaan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait serta tinjauan langsung ke lokasi oleh pihak terkait. Dari 9 desa yang terkena dampak banjir, delapan di antaranya terendam banjir total. Sementara, di Desa Ketanjung hanya empat TPS yang terdampak.
Meskipun keputusan penundaan telah diambil, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pemungutan suara susulan untuk 9 desa tersebut. Namun, sesuai aturan, pemungutan suara susulan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara. KPU Demak berkomitmen untuk segera menetapkan jadwal yang tepat untuk pemungutan suara susulan.
Banjir bandang yang melanda Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Gajah di Kabupaten Demak telah berlangsung selama hampir satu minggu. Akibatnya, sekitar 21.000 warga terpaksa mengungsi.
Baca Juga: Monitoring Pemilu 2024, Pemprov Banten Bagi Tiga Zona Wilayah
Meskipun demikian, pemerintah dan instansi terkait terus berupaya melakukan penanganan dan pemulihan dampak banjir bagi masyarakat yang terdampak, serta memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai rencana di daerah yang tidak terdampak banjir.
Daftar TPS dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Demak yang menunda Pemilu pada 2024:
- Desa Wonoketingal: 19 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 4.882 orang.
- Desa Cangkring Rembang: 9 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 2.074 orang.
- Desa Cangkring: 15 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 3.796 orang.
- Desa Undaan Kidul: 9 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 2.074 orang.
- Desa Undaan Lor: 7 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 1.671 orang.
- Desa Ngemplikwetan: 8 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 1.865 orang.
- Desa Wonorejo: 18 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 4.488 orang.
- Desa Karanganyar: 19 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 4.672 orang.
- Desa Ketanjung: 4 TPS, dengan jumlah DPT sebanyak 829 orang.
Artikel Terkait
10 Ribu Warga Tangerang Asal Nias Siap Coblos Jokowi-Ma'ruf
Tata Cara Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih
Tata Cara Pemungutan Suara, Berikut panduan susunan Acara Pemilu 2024 di TPS
Pahami Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024!
Ribuan Pemuda Lintas Agama Deklarasi Siap Gunakan Hak Suara dan Doakan Pemilu Damai