Kamis, 4 Juni 2026

Guncangan di Kepri: Dugaan Korupsi Anggota Komisi V DPR RI Menggegerkan Masyarakat

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 12 Februari 2024 | 13:54 WIB
KPK
KPK

NAWACITAPOST.COM - Sebuah guncangan hebat melanda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini, dengan pemberitaan tentang salah seorang Anggota Komisi V DPR RI, Cen Sui Lan (CSL), yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang masyarakat bernama Guntur Manalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek Pelabuhan Penyeberangan tahap I yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp. 25.706.218.534 miliar sesuai kontrak sejak 31 Maret 2023.

Pemberitaan ini telah menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat Kepri.

Baca Juga: 8 Strategi Ampuh untuk Memikat Hati Seseorang, Sobatku Bisa Coa Ini Demi Membuat Kangen dan Rindu Padamu, Nomor 7 Sudah Teruji

Wakil Ketua LSM OPAS Indonesia Kepri (Ammer), dalam perbincangan dengan media pada Minggu, 11 Februari, mengungkapkan kekagetan dan kekecewaannya atas berita tersebut.

Menurutnya, CSL selama ini dikenal baik oleh masyarakat, dan ia pun memiliki keyakinan bahwa CSL tidak mungkin melakukan tindakan korupsi.

"Kita berharap, semoga ini baik-baik saja dan tidak berpengaruh terhadap karir Bu CSL yang lagi cemerlang saat ini khususnya di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Ammer dengan singkat.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kakanwil Liberti Sitinjak Minta Pegawai Bersikap Netral

Meski demikian, upaya konfirmasi kepada CSL sendiri dari media ini sejak Sabtu malam, 10 Februari, belum juga mendapat tanggapan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang semakin mendalam terhadap perkembangan situasi.

Guncangan yang disebabkan oleh dugaan korupsi ini menjadi sorotan utama di Kepri.

Masyarakat menanti klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini.

Baca Juga: Sinergi Antar Instansi, Karutan Samarinda Terima Kunjungan Pemerintah Kota Samarinda

Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini