Kamis, 4 Juni 2026

‎Ikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru, Bapas Muara Teweh Dapatkan Pencerahan ‎

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Kabapas Muara Teweh Saat Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kabapas Muara Teweh Saat Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP



NAWACITAPOST.COM - ‎Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, beserta JFT Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Balai Pemasyarakatan. Rabu, 15 Oktober 2025.

Kgiatan tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta dan diikuti oleh Kepala Bapas dan perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Indonesia.

‎Kegiatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung dari hari Rabu 15 Oktober 2025 sampai dengan Jum'at 17 Oktober 2025. Kegiatan di hari pertama telah berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Karutan Humbang Hasundutan Pimpin Rapat Pembentukan Panitia

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai materi terkait implementasi KUHP Baru, termasuk sistem informasi pemasyarakatan, pengawasan klien dan intelijen pemasyarakatan, serta strategi pengembangan Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, juga disampaikan paparan praktik kerja sosial di Belanda dan peran strategis Bapas dalam pembangunan nasional serta Praktik PK Sukarela di Jepang (Hogoshi) oleh Pemateri Bapas Kelas I Surakarta.

‎Materi menarik lainnya adalah Peran Bapas dalam Implementasi KUHP Baru yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Penguatan SDM dan Transformasi Organisasi, Y Ambeg Paramarta.

Baca Juga: Hingga Oktober Bandara Juanda Layani 40 Rute Penerbangan

Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru, Peran Bapas sangat menonjol sehingga membutuhkan persiapan langkah langkah teknis yang detail.

"Peran Bapas dalam Implementasi KUHP Baru sangat menonjol, amanah undang undang untuk melaksanakan pidana alternatif menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita agar dapat menentukan langkah-langkah teknis yang tepat terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial", ucap Ambeg.

‎Merespon hal tersebut, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyatakan komitmennya untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik.

Baca Juga: Kunjungan Silaturahmi Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kotapinang: Apresiasi Inovasi dan Reformasi Layanan Pemasyarakatan

"Kami bersyukur mendapat kesempatan untuk menjadi peserta Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, banyak sekali ilmu dan informasi yang mencerahkan dan tentunya berdampak positif bagi Bapas Muara Teweh untuk mempersiapkan pelaksanaan KUHP Baru dengan maksimal dan meningkatkan pelayanan publik yang prima", ucap Ading.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini