Rabu, 1 Juli 2026

Pemkab Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Ini Kata Deputi SDM, Aba Subagja

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Nias Barat Mendatangi KemenPAN - RB di Jakarta meminta penegasan ulang terkait surat resmi KemenPAN-RB mengenai perekrutan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025(Tim)
Pemerintah Kabupaten Nias Barat Mendatangi KemenPAN - RB di Jakarta meminta penegasan ulang terkait surat resmi KemenPAN-RB mengenai perekrutan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025(Tim)

NAWACITAPOST.COM - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu yang turut didampingi Ketua DPRD Nias Barat, Kevin Waruwu, Wakil Ketua DPRD, Khamozaro Halawa dan Kepala BKPSDM Nias Barat, Jeremiah Doddy Putra Daely, melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meminta penegasan ulang terkait surat resmi KemenPAN-RB mengenai perekrutan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu tahun 2025, yang mana batas pengusulannya berakhir pada 20 Agustus 2025.

Mereka diterima langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, bersama Asisten Deputi, di ruang kerjanya, jalan Jenderal Sudirman, No.Kav.69, RT.8/RW.2, Senayan, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (20/5/2025) siang.

Pada pertemuan itu, kepada Aba Subagja, Eliyunus Waruwu, mengungkapkan kendala yang dihadapi Pemkab Nias Barat dalam membiayai gaji P3K paruh waktu.

"Kami ingin memastikan apakah ada kemungkinan tambahan anggaran belanja pegawai yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat,” kata Eliyunus Waruwu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/8/2025) malam.

Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, berdasarkan penjelasan dari Deputi SDM menegaskan bahwa perekrutan P3K kategori R2, R3, dan R4 hanya bisa dilakukan bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal mencukupi.

Baca Juga: Bupati Nias, Ya'atulo Gulo Pimpin Langsung Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke-64 Tahun 2025

"Bagi daerah yang siap dan mampu membiayai belanja pegawai, perekrutan bisa dilakukan. Tetapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tekanan fiskalnya tinggi dan belum mampu membiayai gaji, tidak wajib melakukan perekrutan,” terang Eliyunus Waruwu.

Sementara Ketua DPRD Nias Barat, Kevin Waruwu, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak memberikan tambahan anggaran untuk gaji P3K paruh waktu.

Pada tahun 2025 ini tidak ada surplus ataupun penambahan anggaran dari pusat.

"Karena itu, kami bersama Pak Bupati telah menyurati MenPAN-RB, Ibu Rini Widyantini, untuk meminta ketegasan kembali atas surat edaran tersebut. Kita menunggu balasan resmi untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat,” kata Kevin.

Sebagai informasi, ratusan honorer berstatus R2 dan R3 melakukan aksi damai di Kantor DPRD Nias Barat, Lahomi, Jumat (15/8/2025).

Mereka menuntut agar Pemkab Nias Barat segera mengusulkan dan mengangkat mereka sebagai P3K Paruh Waktu.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini