Minggu, 19 Juli 2026

HUT RI ke-80, Rutan Rantau Ikuti Upacara dan Serahkan Remisi bagi 244 Warga Binaan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Karutan Rantau Saat Kegiatan Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Remisi bagi WBP
Karutan Rantau Saat Kegiatan Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Remisi bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menghadiri upacara pengibaran bendera merah putih pada Minggu (17/08) di halaman Kantor Bupati Tapin.

Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Forkopimda, aparatur pemerintah daerah, TNI-Polri, pelajar, hingga masyarakat umum.

Rangkaian peringatan HUT RI ke-80 ini juga dirangkai dengan pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi warga binaan Rutan Rantau.

Baca Juga: Semarak Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Lapas dan Bapas Muara Teweh Gelar Lomba Gaple

Berdasarkan data resmi, jumlah warga binaan per 17 Agustus 2025 sebanyak 294 orang, dengan 244 orang di antaranya memperoleh remisi.

Rinciannya, Remisi Umum diberikan kepada 239 orang (228 orang RU I dan 11 orang RU II), sedangkan Remisi Dasawarsa diterima 231 orang RD I, 4 orang RD II, 1 orang RD Pidana Denda I, dan 8 orang RD Pidana Denda II.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini menjadi momentum penting di hari kemerdekaan.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-80, Yordan M. Bataragoa: 'Rakyat Menunggu Kerja Nyata Partai'

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapan kami, remisi ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa makna kemerdekaan bukan hanya sebatas simbolik, tetapi juga kesempatan bagi setiap individu untuk berubah menjadi lebih baik.

Data menunjukkan, penerima remisi terdiri atas 137 narapidana terkait PP99 (136 kasus narkotika dan 1 kasus korupsi) serta 107 orang dari tindak pidana umum.

Baca Juga: Rutan Rantau Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial Merdeka Peduli Sesama

Dengan remisi ini, diharapkan warga binaan dapat memaknai kemerdekaan sebagai awal baru untuk menata kehidupan.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini