Kamis, 4 Juni 2026

Ranmor Sitaan Tahun Lalu Bebas Digunakan KRI Bangkalan Keliaran di Jalan Raya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pers Reales Klarifikasi KRI Satlantas Polres Bangkalan
Pers Reales Klarifikasi KRI Satlantas Polres Bangkalan

NAWACITAPOST.COM - Setelah viral pemberitaan oknum polisi Satlantas Polres Bangkalan menggunakan plat nomor palsu dipakai ke mobil bodong, kini Polres Bangkalan mendadak lakukan klarifikasi untuk menutupi kesalahannya. 

Dalam klarifikasinya, mobil tersebut di dapat dari hasil penindakan anggota Polres saat melakukan patroli di kawasan Suramadu dan mendapati kendaraan roda empat itu nekat menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel, akses Suramadu sisi Madura pada 21 September 2023 lalu.

Kemudian saat mobil diberhentikan dan akan dilakukan peneguran, ditemukan bahwa plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga diarahkan ke Pos Lantas sekitar, Pengendara lalu ijin mengambil surat surat namun tak kunjung kembali.

Klarifikasi itu dikuatkan pula dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh situs media online Tribratanews.Bangkalan.jatim.polri.go.id. dimana dalam pemberitaannya, tertanggal, pada 22 Januari 2024 di Mapolres Bangkalan, melalui Satlantas Polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait isu salah satu oknum Satlantas Polres Bangkalan yang menyamar menggunakan mobil bodong memakai plat nomor palsu.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan Dibatalkan!

Klarifikasi ini dilakukan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Iptu Made Ayudina Sancitami Prakasa, yang membeberkan kronologisnya secara detail kepada sejumlah pewarta yang menemuinya.

“Jadi, Pada hari Kamis, 21 September 2023, Kanit Turjawali melaksanakan patroli di daerah Suramadu hingga Tangkel dan menemukan kendaraan R4 Datsun Go AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel. Saat mobil diberhentikan dan akan dilakukan peneguran, ditemukan bahwa plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga di arahkan ke Pos Sendeng. Pengendara lalu ijin mengambil surat namun tidak kembali,” beber Iptu Ayu sapaan akrabnya yang didampingi Kasipropam, Kaurmintu, dan Kasihumas saat memberikan keterangan. 

Lanjut Iptu Ayu menjelaskan jika dilakukan pemeriksaan regident oleh Kanit Regident. Namun hingga saat ini belum ada yang datang mengurus mobil tersebut, sehingga mobil diamankan sampai ada pemilik sah yang dapat menunjukkan dokumen asli.

Iptu Ayu menambahkan jika mobil tersebut bukan merupakan barang bukti (BB) hasil tilang. “Mobil belum menjadi BB Tilang karena belum ditilang (pengendara menghilang saat ijin ambil surat), dan hingga saat ini belum bisa disebut dugaan tindak pidana karena pengendara memiliki surat,” lanjut sang Polwan.

Baca Juga: Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

Iptu Ayu juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Bangkalan untuk segera datang ke Satlantas Polres Bangkalan apabila memiliki kesamaan dengan mobil tersebut.

“Silahkan datang ke Polres Bangkalan dan menyerahkan surat kepemilikan lengkap kepada kami, maka mobil tersebut akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Saat ini masih kami amankan sampai pengendara menunjukkan dokumen asli,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut sambil tersenyum.

Namun tidak disangka, klarifikasi tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa mobil tersebut digunakan tanpa dilengkapi surat di jalan raya yang memang terindikasi mobil bodong serta nekat menggunakan plat nomor palsu. Keberadaan mobil tersebut juga belum ada kejelasan statusnya sebagai Barang Bukti (BB) atau bukan.

Parahnya lagi, peristiwa penindakan terjadi pada 21 September 2023 lalu. Akan tetapi kendaraan tersebut dari perekaman video pada 8 Januari 2024 lalu terlihat berjalan melintas bebas keluar masuk di Mako Polres Bangkalan digunakan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Iptu Made Ayudina Sancitami Prakasa.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini