Selasa, 2 Juni 2026

Jejak Bisnis Kaesang Pangarep: dari Sang Pisang hingga Ternak Ikan Lele, Banyak yang Bangkrut!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:36 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (X)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (X)

NAWACITAPOST.COM - Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, tidak hanya dikenal sebagai sosok publik yang aktif di media sosial, tetapi juga sebagai seorang pengusaha sukses di berbagai bidang.

Fokus utamanya adalah dalam industri kuliner. Namun, adik dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini, belakangan menjadi pusat perhatian karena beberapa bisnisnya dilaporkan mengalami kesulitan dan harus ditutup sementara.

Suami Erina Gundono ini memberikan penjelasan terkait kondisi beberapa usahanya yang disebut bangkrut. Kaesang mengakui bahwa beberapa bisnisnya mengalami kerugian, dan langkah pertama yang diambil adalah menutup sementara operasional untuk memberikan waktu bagi usaha tersebut untuk pulih.

Baca Juga: Viral! Netizen Ragukan Keaslian Ijazah Gibran

Lalu apa saja bisnis yang digeluti Ketua Umum PSI ini? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

15 Bisnis Kaesang Pangarep

Berikut adalah deretan bisnis yang dikelola Kaesang Pangareng:

1. Sang Pisang

Sang Pisang adalah bisnis terbesar yang dimiliki Kaesang. Berdiri sejak 2017, Sang Pisang telah berkembang pesat dengan lebih dari 73 outlet tersebar di 25 kota.

Bisnis ini tidak hanya menyajikan pisang nugget, tetapi juga variasi produk seperti pisang pop, bomboloni, pisang goreng dengan berbagai saos, pisang goreng madu, pastel pisang, dan kue pisang.

2. Ternakopi

Sebelum pandemi Covid-19, Ternakopi memiliki sekitar 40 toko di berbagai wilayah Indonesia. Namun, bisnis ini telah tutup karena tidak laku di pasaran.

Baca Juga: Partahi Sihombing Sebut Gibran Tak Dididik dengan Baik Bapaknya

3. Mangkokku

Bersama Arnold Poernomo dan Gibran, Kaesang terlibat dalam bisnis restoran Mangkokku. Setelah Gibran terjun ke dunia politik, bisnis ini diserahkan kepada Kaesang.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini