Minggu, 19 Juli 2026

Sosialisasi Remisi, Rutan Humbang Hasundutan Berikan Pemahaman Kepada Warga Binaan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 25 Juli 2025 | 09:06 WIB
Karutan Humbang Hasundutan Saat Sosialisasi Tentang Remisi Kepada Warga Binaan
Karutan Humbang Hasundutan Saat Sosialisasi Tentang Remisi Kepada Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak Warga Binaan atas remisi dan prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemberian Remisi Umum, Remisi Tambahan dan Remisi Dasawarsa, Kamis (24/7) bertempat di lapangan Rutan Humbang Hasundutan.

Sosialiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, didampingi Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan dan staff. Sosialisasi ini terkait kebijakan Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum 17 Agustus.

Dalam arahannya ia menyampaikan penjelasan teknis mengenai kriteria penerima remisi, mekanisme pengusulan, serta alasan-alasan administratif maupun substantif yang menyebabkan seorang Warga Binaan tidak mendapatkan remisi.

Baca Juga: Dukung Program Akselerasi Menteri ImiPas, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Teken MoU dengan Instansi Terkait

"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," kata Ucok. Ia menambahkan remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan secara khusus kepada narapidana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade.

"Besaran remisi ini adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan," ucap Ucok.

Dia menyebutkan terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Warga Binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.

Baca Juga: Pembukaan GIIAS Tahun 2025, Gubernur Andra Soni: Turut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

"Pemberian informasi yang benar kepada Warga Binaan merupakan bagian dari pembinaan. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan dipahami oleh Warga Binaan. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, proses pemasyarakatan akan berjalan lebih tertib," Tutupnya.

Ia juga berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi insentif administratif, tetapi juga menjadi motivasi nyata bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

(Humas Rumbahas)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini