Minggu, 19 Juli 2026

Dukung Program Akselerasi Menteri ImiPas, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Teken MoU dengan Instansi Terkait

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 24 Juli 2025 | 19:17 WIB
Jajaran Lapas Padangsidimpuan Saat Teken MoU dengan Beberapa Instansi Terkait
Jajaran Lapas Padangsidimpuan Saat Teken MoU dengan Beberapa Instansi Terkait

NAWACITAPOST.COM - Sebagai upaya dalam mendukung dan menyukseskan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan teken MoU denga instansi terkait. Kamis, 24 Juli 2025.

Penandatanganan Kerjasama (MoU) ini juga bertujuan, agar setiap program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat berjalan dengan baik, sehingga berbagai program kerja yang dicanangkan dapat diwujudkan.

Adapun pada kesempatan ini, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan Penandatanganan MoU dengan beberapa instansi seperti BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dan juga Polres Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Kepala Rutan Larantuka Jalin Silaturahmi dan Perkuat Koordinasi dengan Bupati Flores Timur

Kalapas mengatakan bahwa, penandatanganan MoU hari ini merupakan tahap pertama, dimana akan ada beberpa MoU yang akan diselesaikan ke beberapa instansi yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“MoU yang kami tandatangani hari ini merupakan penandatanganan tahap awal, dimana kami akan melakukan kerjasama dengan beberapa instansi terkait dilingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan”, ujar Kalapas.

Kalapas juga berharap, penandatanganan ini dapat memberikan dampak positif dalam setiap program kerja di bidang pembinaan maupun dalam bidang pengamanan Lapas.

Baca Juga: Petakan Penyebab Banjir, Gubernur Banten Andra Soni Susur Kali Angke

Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan lancar dan sukses serta pertemuan tersebut disertai dengan foto bersama.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini