NAWACITAPOST.COM - Tepat hari ini, Senin 12 Mei 2025 merupakan perayaan hari raya Waisak, tentunya memberikan kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Siborongborong yang beragama Buddha.
Dalam momen suci Peringatan Kelahiran, Pencerahan, dan wafatnya sang Buddha, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) memberikan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2025 kepada dua orang WBP Lapas Siborongborong yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta semangat memperbaiki diri.
Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan Substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga: Pengamanan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kecamatan Tualang Berjalan Aman dan Lancar
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani, 1 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Herry H Simatupang menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mendapatkan remisi.
"Selamat kepada warga binaan dimana pada kesempatan ini, telah mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak, semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik ", Ucapnya.
(Humas Lasibor)