Jumat, 5 Juni 2026

Dalam Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkoba    

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 9 Mei 2025 | 14:38 WIB
Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.  (Defri)
Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Defri)

"Ancaman hukumannya di atas minimal lima tahun, bahkan bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara," tandas AKBP Willy Andrian.

(Defri)

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini