"Ancaman hukumannya di atas minimal lima tahun, bahkan bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara," tandas AKBP Willy Andrian.
(Defri)
"Ancaman hukumannya di atas minimal lima tahun, bahkan bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara," tandas AKBP Willy Andrian.
(Defri)
Artikel Terkait
Bak Surga, Ini 5 Curug di Cianjur Dengan Panorama Alam Yang Eksotis
Marak Spa Ilegal, Komisi B Bakal Panggil 49 Pengusaha yang Diduga Langgar Aturan
Kodim 0816/Sidoarjo Resmi Buka Karya Bakti TNI 2025 Merajut Kemanunggalan TNI-Rakyat lewat Aksi Nyata Di Desa Gempol Klutuk Tarik
Heboh! Driver Ojol di Medan Dapat Order Misterius, Isinya Ternyata Mayat Bayi
Pertama Kali, Penjaringan Calon Kasek Untuk Peningkatan Kualitas Dilaksanakan Pemkab Nias Barat