NAWACITAPOST.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa para konsumen Meikarta yang hingga kini belum menerima unit hunian dan telah mengajukan permohonan pengembalian dana akan mendapatkan pengembalian secara penuh. Keputusan tersebut dihasilkan dari kesepakatan antara pihak pengembang dan konsumen dalam pertemuan yang telah digelar sebelumnya.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut akan dilakukan sesuai dengan nominal yang telah dibayarkan oleh masing-masing konsumen. Ia menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam proses pengembalian ini.
"Iya full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya yang dikembalikan yang itu," ungkap Mulyansari kepada wartawan di kantor Kementerian PKP pada Kamis, 10 April 2025.
Sementara itu, dari pihak pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, pernyataan tersebut belum bisa sepenuhnya dikonfirmasi. Handri, selaku administrator perusahaan, mengatakan bahwa dirinya belum memiliki informasi pasti mengenai teknis pengembalian dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa kewenangan untuk hal itu berada di luar ranah tugasnya.
"Kalau kami di sini ranahnya untuk pengumpulan data jadi belum sampai ke situ," jelas Handri kepada wartawan.
Saat ini, tim dari PT Mahkota Sentosa Utama masih dalam proses mengumpulkan dan memverifikasi data para konsumen yang terdampak. Dokumen yang dikumpulkan meliputi bukti pembelian unit, dan proses verifikasi akan dilakukan secara langsung di kantor Meikarta.
"Yang pasti hari ini kita bawa (dokumennya) ke kantor untuk verifikasi lebih lanjut terkait status unit dari masing-masing costumer," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Jalanan Jawa Barat Bebas dari Gelandangan dan Pengemis
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut, Kementerian PKP memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pengembang. Fokus utama dari pertemuan ini adalah proses verifikasi data konsumen, baik mereka yang mengajukan pengembalian dana maupun yang masih berharap untuk mendapatkan unit hunian yang sudah lama dibayar namun belum diserahkan.
Artikel Terkait
Laksanakan Pengumpulan Bahan Penelitian, Kepala Lapas Pancur Batu Terima Penghadapan Lima Taruna POLTEKPIN
Lapas Lubuk Pakam Mengikuti Kegiatan Halal Bihalal Bersama Dirjenpas Secara Virtual
Diselenggarakan Dirjenpas, Lapas Kelas III Kotanopan Ikuti Kegiatan Halal Bihalal Secara Virtual
Kabar Duka, Musisi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Personil Polres Siak Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Lewat Pembacaan Surat Yasin di Masjid Al Muttaqin