Minggu, 19 Juli 2026

Diselenggarakan Dirjenpas, Lapas Kelas III Kotanopan Ikuti Kegiatan Halal Bihalal Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 10 April 2025 | 18:39 WIB
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Halal Bihalal
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Halal Bihalal

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, mengikuti kegiatan Halal Bihalal 1446 H/2025 M yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Kamis, (10/04/2025).

Acara Halal Bi Halal ini digelar sebagai momentum mempererat silaturahmi serta memberikan penguatan semangat kerja bagi seluruh jajaran pemasyarakatan pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam arahannya, Dirjenpas menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menekankan pentingnya menjaga soliditas, integritas, dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Terus Tumbuh Positif dan Didukung Pemda, Gubernur Banten Andra Soni Optimis Bank Banten Semakin Kuat

Beliau juga menyampaikan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antarunit kerja untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Halalbihalal ini bukan hanya sebatas ajang silaturahmi, tetapi juga merupakan penguatan komitmen kita bersama dalam menciptakan pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Drs. Mashudi dalam arahannya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kotanopan berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan dan arahan dari pimpinan pusat, serta terus berperan aktif dalam menjaga reputasi dan marwah institusi pemasyarakatan di mata publik.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini