Minggu, 19 Juli 2026

Udah Siap Mudik? Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025 dan Lokasinya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 27 Maret 2025 | 11:24 WIB
Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap  Lebaran 2025
Simak Jadwal Ganjil-Genap Ganjil Genap Lebaran 2025

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan angkutan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama yang padat selama libur Lebaran.

Berikut ini adalah detail mengenai jadwal dan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap yang perlu diketahui oleh masyarakat:

Penerapan skema ganjil genap ini akan berlaku di sejumlah titik strategis pada arus mudik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk memperlancar lalu lintas di jalur-jalur yang rawan kemacetan.

Baca Juga: Berikut Lokasi ATM di Jakarta yang Menyediakan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Untuk Kebutuhan Lebaran

Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025

Aturan ganjil genap ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Berdasarkan SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025, dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan pada Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, skema ganjil genap akan diberlakukan sebagai berikut:

Ganjil Genap Arus Mudik

Aturan ganjil genap arus mudik dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Lokasi penerapan ganjil genap pada arus mudik mencakup:

  • KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang

  • KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas tol Tangerang-Merak

Ganjil Genap Arus Balik

Untuk arus balik, skema ganjil genap berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Lokasi yang terlibat dalam ganjil genap arus balik meliputi:

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini