Kamis, 4 Juni 2026

Secara Virtual, Lapas Rantauprapat Ikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Bagi Narapidana dan Anak Binaan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 14 Maret 2025 | 20:29 WIB
Kasi Binadik Lapas Rantauprapat dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi
Kasi Binadik Lapas Rantauprapat dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi

NAWACITAPOST.COM - Kepala Seksi (Kasi) binadik, Marlon Tarigan bersama staf Binadik mengikuti zoom meeting sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan yang diselenggarakan oleh Dirjenpas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Lapas Rantauprapat, pada Jumat (14/3).

Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mengatasi permasalahan over kapasitas yang masih menjadi tantangan di berbagai lapas/rutan di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia bagi narapidana dan anak binaan.

Baca Juga: Wajib Bikin! Resep Es Teler Sultan Yang Menyegarkan Tenggorokan, Cocok Jadi Menu Takjil

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari tata cara pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan dapat memahami secara jelas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga dapat dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran.

Pada akhir kegiatan, disampaikan arahan kepada seluruh satuan kerja pemasyarakatan untuk segera melakukan pengusulan secara daring bagi warga binaan yang memenuhi kriteria penerima amnesti.

Baca Juga: Lapas Siborongborong Ikuti Penguatan Tupoksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Secara Virtual

Setelah itu, Kantor Wilayah akan melakukan proses verifikasi sebelum usulan tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tahap akhir penetapan.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini