NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka kebijakan Amnesti Kemanusian dari Presiden yang akan diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Siborongborong mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan, Jumat (14/03).
Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di seluruh Indonesia. Pengarahan dalam kegiatan tersebut menyoroti kebijakan pemberian amnesti sebagai langkah dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sosialisasi tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Marhisar Sinaga, A.Md.P,S.H., Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sardi, Dorhem Siallagan, SH, Kasubsi Kegiatan kerja, Aben Silaban dan Staf Binadik.
Baca Juga: Alfedri; Arah Pembangunan Untuk Kemaslahatan Umat Agar Negeri Mendapat Berkah
Selain narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan paparan materi, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan keselarasan antar UPT, dalam menjalankan kebijakan pemberian amnesti dengan profesional dan akuntabel.
Dalam paparannya dijelaskan pelaksanaan pengusulan amnesti narapidana dan anak binaan yang dikelompokkan kedalam beberapa kategori seperti Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika, Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api, Narapidana Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan Penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah dan Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus.
(Humas Lasibor)