Kamis, 4 Juni 2026

Ojol Harapkan Bonus Hari Raya Minimal Rp 500 Ribu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:43 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).  (X)
Ilustrasi ojek online (ojol). (X)

NAWACITAPOST.COM - Gojek dan Grab telah mengumumkan rencana pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra driver yang memenuhi kriteria. Meskipun skema rinci terkait besaran dan mekanisme pembagiannya belum diumumkan, bantuan tersebut dipastikan akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menanggapi pengumuman ini, Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta agar ada nominal minimum dalam pemberian BHR kepada mitra driver. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa jumlah bonus ideal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per driver.

"(Minimal) Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ujar Igun saat dihubungi, Selasa (11/3).

Di sisi lain, Igun juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia. Ia berharap perusahaan aplikator dapat segera merealisasikan kebijakan tersebut.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

"Kami mengapresiasi Presiden Republik Indonesia yang secara langsung memperhatikan dan menyikapi aspirasi para pengemudi ojek online dan kurir online mengenai THR dengan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan bantuan hari raya kepada mitra," kata Igun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir online. Prabowo menekankan bahwa keberadaan mitra driver memiliki peran penting dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam pernyataannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia juga menjelaskan bahwa bonus hari raya ini akan diberikan dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para mitra driver. "Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," lanjutnya.

Baca Juga: Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029

Meskipun demikian, besaran pasti serta mekanisme pembagian bonus masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menyerahkan keputusan tersebut kepada kementerian terkait untuk dirundingkan dan diumumkan secara resmi melalui surat edaran.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ungkapnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini