Sabtu, 13 Juni 2026

Tak Hanya PNS, Masyarakat Umum Bisa Daftar Jadi Petugas Haji 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Tahap Seleksinya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 18 Desember 2023 | 15:06 WIB
Pemerintah buka pendaftaran petugas haji mulai akhir 2023.  (Instagram)
Pemerintah buka pendaftaran petugas haji mulai akhir 2023. (Instagram)


NAWACITAPOST.com - Indonesia tahun 2024 akan mengalokasikan 221.000 kuota untuk ibadah haji, disertai dengan penambahan 2.200 petugas baru. Dalam rangka itu, dibuka pula lowongan untuk menjadi petugas haji tahun 2024.

Terdapat tiga kategori utama petugas haji yang dibutuhkan, yaitu petugas PPIH Kloter yang bertugas mendampingi jamaah.

Kemudian petugas Non Kloter, bertugas di Arab Saudi tanpa mendampingi jamaah. Terakhir, petugas pendukung PPIH dengan tugas melakukan berbagai peran pendukung.

Baca Juga: Koneksi Internet Lemot? Berikut Cara Tingkatkan Kinerja WiFi di Rumah

Bagi yang berminat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai petugas haji.

Proses Seleksi

Proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan dimulai pada akhir tahun 2023. Seleksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat pusat.

Proses seleksi petugas haji 2024 dijadwalkan dimulai pada Desember 2023. Nama-nama petugas yang lolos diharapkan akan tersedia pada awal 2024.

Meskipun persyaratan resmi untuk pendaftaran petugas haji 2024 belum dirilis, kemungkinan besar akan mirip dengan tahun 2023.

Baca Juga: Rasanya Hangat di Musim Hujan: Resep Bir Pletok Khas Betawi

Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2024

Pada tahun 2023, pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama. Prosedur pendaftaran mencakup beberapa syarat khusus.

Bagi Pembimbing Ibadah Haji, harus sudah melakukan haji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Sedangkan untuk PPIH Kloter & Arab Saudi, diharapkan memiliki kemampuan menggunakan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.

Syarat Khusus untuk Pendaftar Petugas Kloter dan PPIH Arab Saudi:

  • Masyarakat Umum: Surat rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren diperlukan.
  • PNS: Surat tugas dari kementerian/lembaga harus dilampirkan.

Cara Pendaftaran sebagai Petugas Haji 2024

Baca Juga: Kuliah 4 Tahun, Setelah Dapat Ijazah Dibakar Pacar, Begini Kronologinya

Jika belum memiliki aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag, unduh terlebih dahulu dari iOS atau Playstore. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini