Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Dinaikkan Prabowo, Intip Besaran Gaji Hakim di Indonesia

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 13 Desember 2023 | 13:25 WIB


NAWACITApost.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan taraf hidup hakim agar ke depan tidak terjebak korupsi. Menurutnya, memperbaiki sistem gaji hakim merupakan langkah krusial dalam menegakkan integritas dan kemandirian bagi para penegak hukum.





"Saya berkomitmen untuk memperkuat itu, mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia," ujar Prabowo saat debat Capres, Selasa (12/12) malam.





Lalu berapa besaran gaji hakim saat ini? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.





Untuk diketahui, terdapat dua regulasi yang mengatur besaran gaji hakim di Indonesia, yaitu PP No. 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, ada PP No. 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.





Selain itu, gaji hakim diatur berdasarkan kategori jabatan, masa kerja, dan golongan. Gaji pokok untuk hakim baru (dengan masa kerja 0 tahun) sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara hakim tertinggi setara dengan golongan IV E PNS, dengan gaji pokok mencapai sekitar Rp4,97 juta per bulan.





Selain itu, para hakim juga mendapatkan fasilitas lain seperti:






  • Rumah dinas




  • Fasilitas transportasi




  • Jaminan kesehatan




  • Jaminan keamanan




  • Biaya perjalanan dinas




  • Kedudukan protokol




  • Penghasilan pensiun




  • Tunjangan lainnya.





Adapun rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini, antara lain sebagai berikut:


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini