NAWACITAPOST.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terbaru tentang konflik Israel - Palestina.
Di antara isi fatwa MUI yang tertuang di dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tersebut yakni kewajiban bagi umat Islam di Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dari Israel.
Di dalam fatwa yang sama, MUI juga menyatakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram.
Termasuk di dalamnya menggunakan produk yang diyakini berafiliasi dengan Israel juga dihukumi haram.
Nah, berikut beberapa brand pakaian ternama yang dianggap sabagai produk yang pro Israel.
Dalam fatwa MUI ini, brand pakaian ternama ini wajib di boikot karena dianggap pro Israel.
Sevagaimana diketahui MUI pun menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumya adalah haram.