Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai;
Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Adapun teknis penangkapan dan rencana tindak lanjut secara terperinci akan dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.