Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.
Rudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperketat pengawasan kawasan perbatasan, terutama terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur-jalur tidak resmi.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam memperkuat pengawasan, serta mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur perbatasan Malaysia – Indonesia,” pungkas Rudi.