hukum

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 31,37 Kg Sabu dan 4.955 Pil Ekstasi di Perbatasan

Rabu, 4 November 2026 | 20:57 WIB

NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Entikong bersama sejumlah instansi keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di sekitar Pos Guntembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 31,37 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.955 butir pil ekstasi.

Penindakan berlangsung pada Kamis malam (22/10), setelah petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani mencurigai dua orang yang melintas melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Benteng Fiskal Negara: Profil Suminto, Arsitek Pembiayaan di Bawah Kepemimpinan Suahasil Nazara

Informasi penindakan tersebut dilansir dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/11/2026).

Operasi ini melibatkan Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, Kodim Sanggau, serta Cabang Kejaksaan Negeri Entikong.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Satgas Pamtas melakukan penyergapan terhadap dua orang pelintas batas di sekitar Pos Guntembawang. Namun, saat hendak diperiksa, keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bawaan berupa satu buah bakul dan satu buah ransel.

Petugas kemudian memeriksa barang-barang tersebut dan menemukan 30 bungkusan teh Cina berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 31.371,4 gram atau 31,37 kilogram.

Baca Juga: Revolusi Akses Hukum: Yasonna Laoly Dorong JDIHN Jadi Benteng Transparansi

Selain itu, ditemukan lima paket berisi 4.955 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, tim gabungan membawa seluruh temuan ke Pos Dalduk Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia guna dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai Entikong selanjutnya melakukan pengujian sampel menggunakan alat Narcotest NIK. Hasilnya, kristal putih dalam 30 paket tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Sementara itu, sampel pil berwarna merah muda juga menunjukkan hasil positif mengandung ekstasi.

Baca Juga: Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Tak Cuma Prabowo, Ini Daftar Pihak yang Diduga Jadi Sasaran Listyo Sigit

Halaman:

Tags

Terkini